Selasa, 07 April 2026 Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Nurul Anisa, S.H., melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kasat narkoba pada Polres Belitung Timur, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban pada Lapas Kelas IIb Tanjungpandan, Kasi Perencanaan pada BNN Kab. Belitung, Kasat Polpp Kab. Belitung Timur. Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan dan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *