Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DW, IW, dan HYN yang diduga berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan, serta menerima kickback atas penunjukan penyedia.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, perbuatan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *