

Senin, 13 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen, Risdy Ardiansyah, S.H., menghadiri Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Rapat paripurna tersebut membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Belitung Timur terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kehadiran Kejaksaan Negeri Belitung Timur merupakan wujud sinergi dan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
