

Rabu, 04 November 2026, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Belitung Timur menghadiri persidangan penanganan perkara perdata Gugatan Sederhana dengan Nomor Perkara 16/PDT.G.S/2026/PN.TDN yang bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Persidangan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan awal, meliputi pengecekan kehadiran para pihak, kelengkapan identitas, surat kuasa, serta upaya perdamaian.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam pemberian Bantuan Hukum Litigasi. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur terus berkomitmen melaksanakan pendampingan dan penegakan hukum di bidang perdata guna memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum negara maupun pemerintah.
