Bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Belitung Timur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agung Nugroho, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Yoko Rianggi Maldini, S.H. selaku Fasilitator dalam melaksanakan kegiatan upaya perdamaian dalam pelaksanaan Restorative Justice berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. tersangka B.H.B melanggar Pasal 351 KUHP. Dalam upaya perdamaian tersebut Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator telah berhasil melaksanakan upaya perdamaian antara Tersangka B.H.B dengan Korban tanpa adanya syarat diantara kedua belah pihak yang di hadiri juga oleh kedua orang tua Tersangka dan Korban.
Bahwa Restoratif Justice ini merupakan RJ Pertama di Tahun 2024 pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *