

Senin, 5 Februari 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun penghentian berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan terhadap tersangka atas nama: BENI HARDIANSA Als BEBEN Bin HAMDANI Melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agung Nugroho, S.H. menyerahkan SKP2 kepada Tersangka disaksikan oleh Jaksa Fasilitator, Korban, Keluarga Korban dan Keluarga Tersangka dilakukan seremonial pelepasan rompi tahanan setelah dilaksanakan penandatanganan SKP2.
Penerbitan SKP2 dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan upaya mediasi yang menghasilkan kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan antara korban/keluarga korban dan Tersangka.
Dilanjutkan dengan pelaksanaan ekspose (pemaparan) perkara Keadilan Restoratif Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Selasa, 30 Januari 2024.
