Selasa, 26 Maret 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. didampingi Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mario Samudera Siahaan, S.H. dan jaksa Fungsional Mita Mei Setya Rumekti, S.H. Melaksanakan Ekspose Perkara atas nama Muhammad Hatta Als Hatta bin Basri yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) butir b dan c (PERJA 15 Tahun 2020) dan SE JAMPIDUM No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka terhadap perkara tersebut di SETUJUI untuk dihentikan Penuntutannya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *