Rabu, 28 Februari 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. didampingi oleh Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mario Samudera Siahaan, S.H., dan Jaksa Fasilitator melaksanakan Ekspose penanganan Restoratif Justice secara virtual dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Aspidum dan jajaran, terhadap tersangka atas nama JUHRI RAHMATIAS Als JUJU Bin Zaini melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Bahwa perkara tersebut telah disetujui oleh JAMPIDUM Kejagung sebagaimana ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *