
Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 menetapkan tersangka A.n Dwi Sanita, Am.Keb. dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-TAP-31/L.9.14/Fd.2/06/2024 Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis Covid-19 Tahun Anggaran 2021 pada RSUD Muhammad Zein Kab. Belitung Timur.
Dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU. RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, J.o Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun akibat perbuatan tersangka Dwi Sanita, Am.Keb. menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 369.651.725 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor : 700/11/LHA-PKKN-RSUD/INPT/2023 tanggal 06 Desember 2023 untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka Dwi Sanita, Am.Keb ,dilakukan penahanan di Rumah Tahanan /Lapas Tanjung Pandan Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 05 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024.
