Pelaksanaaan lelang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 12 November 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 12 November 2025 pukul 11:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : https://lelang.go.id/
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pangkalpinang Jalan Ahmad Yani Nomor 08 Pangkalpinang
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

Syarat-syarat Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/.
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Pangkalpinang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam Akta Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 % (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
5. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti serta apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL PKP17h

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *