

BELITUNG TIMUR – Pada hari Selasa, 08 November 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dihadiri oleh Bupati Belitung Timur Drs. Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Abdur Kadir, SH.MH, Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Uktolseja, SE.MM, Kapolres Belitung Timur yang diwakili Kasat Intelkam Iptu Rizky Yanuar Hernanda, Dandim 0414 Belitung yang diwakili Pabung Kodim Mayor Inf Joko Lelono, Danpos AL Manggar, Danpos AU Manggar, Kasi Intelijen Yoyok Junaidi, SH, Kasi Pidana Umum Dody Prihatman Purba,SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Baniara Mangapul Sinaga, SH,MH , Asisten Bidang Ekonomi, Sekretaris Daerah, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Belitung Timur.
Adapun permasalahan yang dibahas dalam Rapat Koordinasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyampaikan Pemerintah Daerah diminta untuk menggunakan dana transfer umum DTU 2% berdasarkan surat Surat Menteri Keuangan RI Permenkeu RI Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 untuk Kabupaten Belitung Timur sebesar Rp. 4,3 Milyar dipergunakan bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan nelayan. Disamping itu, Jaksa Agung menerbitkan Surat No B-159/A/SUJA /09/2022 tanggal 05 September 2022 hal. Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dan ditindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tun Nomor: B-739/G/Gjd/09/2022 tanggal 12 September 2022 perihal pendampingan hukum dalam pengendalian inflasi di daerah. Untuk kegiatan yang dilakukan Pemda Beltim dalam kaitannnya dengan pengendalian inflasi tersebut Jaksa Pengacara Negara Kejari Beltim siap mendampingi.
- Bupati Belitung Timur dalam sambutannya mengatakan telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengatasi Inflasi Daerah salah satunya dengan menggerakkan Kader PKK Kecamatan di Kabupaten Belitung Timur untuk menanam sayur mayur seperti cabai, bawang, sawi dll serta percepatan Pelabuhan Manggar segera terealisasi agar pengiriman Bahan Pokok langsung dikirim melalui Pelabuhan Manggar untuk mengurangi biaya yang timbul karena bahan pokok dikirim melalui Kabupaten Belitung.
- Ketua DPRD Belitung Timur menyampaikan dalam rangka mengatasi Inflasi Daerah berupa kegiatan Padat Karya melalui Dinas Pekerjaan Umum serta Bantuan Langsung Tunai kepada Masyarakat kurang Mampu telah dilaksanakan.
- Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pemaparannya menyampaikan Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi Tim Pengendalian Inflasi Daerah guna membahas strategi dalam mengatasi inflasi di daerah Kabupaten Belitung Timur, untuk pemenuhan belanja wajib perlindungan sosial pada APBD digunakan untuk bantuan sosial.
- Kasi Intelijen menyampaikan dalam pelaksanaan pengendalian inflasi agar berdaya guna, berhasil guna dan tepat sasaran maka seyogyanya dijalin koordinasi dan Kerjasama yang berkesinambungan terhadap Pemerintah Daerah, OPD Terkait, Desa maupun pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah ( TPID) Kabupaten Belitung Timur, termasuk Pihak Kepolisian maupun tokoh masyarakat di Kabupaten Belitung Timur.
- Para peserta Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Inflasi Daerah tersebut sangat antusias mengikuti jalannya acara dengan adanya beberapa Kepala Desa yang menanyakan kepada Narasumber terkait dana bantuan prakerja, penerima bantuan langsung tunai, maupun masih adanya desa-desa yang belum melakukan penyuluhan hukum.
Latar belakang Rapat Kordinasi ini berdasarkan:
- Keputusan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berdampak besar terhadap kenaikan inflasi dan harga kebutuhan bahan pokok. Dalam rangka mengendalikan tingkat inflasi, sejumlah kementerian/lembaga diminta bergerak melakukan pendampingan dan pengawasan, khususnya dalam penggunaan belanja tidak terduga.
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mulai bergerak menginstruksikan jajaran di berbagai penjuru nusantara agar membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan laju inflasi. Perintah dalam bentuk instruksi Jaksa Agung ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
