


Jum’at 13 september 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung Timur telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Belitung Timur an. Septian dkk, Eroliono, dan Supendi. Para tersangka disangka melanggar tindak pidana Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
