


Senin, 04 November 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penetapan dan Penahanan tersangka atas nama DGR selaku Direktur Keuangan PT. Pembangunan Belitung Timur terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019. Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyelidikan akibat perbuatan Sl dan DGR telah merugikan keuangan Rp. 2.187.155.510 (dua milyar seratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh Lima ribu Lima ratus sepuluh rupiah).
Bahwa tersangka selaku Direktur keuangan membuat analisa kebutuhan anggaran pelaksanaan bersama dengan sdr. SL kemudian melaksanakan pencairan dana kegiatan, menyiapkan dan menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan setiap kegiatan usaha yang diajukan sdr. SLSelaku Direktur Utama PT. Pembangunan Belitung Timur tanpa adanya Rencana Bisnis 5 Tahunan yang dibuat oleh direksi, serta tanpa adanya kajian resiko dan analisa bisnis yang dilakukan sebelumnya. Kegiatan usaha yang dijalankan tidak tertuang di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) Tahunan.
