
BELITUNG TIMUR– Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur segera melakukan eksekusi terhadap Perkara Pencabulan Terdakwa Purnomo Alias Pur Alias Kakek Bin Suwarni Hal Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 110/Pid.Sus/2022/PN tdn tanggal 25 Oktober 2022 menyatakan:
- Terdakwa Purnomo Alias Pur Alias Kakek Bin Suwarni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan untuk melakukan cabul terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu orang yang dilakukan beberapa kali”
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan
- Menjatuhkan pidana kurungan berupa pengumuman identitas pelaku
- Menerapkan Barang Bukti yaitu 1 (satu) karpet, 1 (satu) bantal kecil warna merah, 1 (satu) guling kecil warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit hitam no. Pol BN 2954 XF beserta STNK untuk dikembalikan kepada Hendro Simbolon
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yuli Redha Rosalin, S.H. dan Citra Anggini, S.H. berdasarkan tuntutan dengan register perkara No. PDM-16/Mgr/Eku.2/09/2022 tanggal 18 Oktober sebagai berikut:
- Terdakwa Purnomo Alias Pur Alias Kakek Bin Suwarni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan untuk melakukan cabul terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu orang yang dilakukan beberapa kali”
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan
- Menerapkan Barang Bukti yaitu 1 (satu) karpet, 1 (satu) bantal kecil warna merah, 1 (satu) guling kecil warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit hitam no. Pol BN 2954 XF beserta STNK untuk dikembalikan kepada Hendro Simbolon
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa
Adapun terdakwa didakwa dengan Pasal 82 ayat (1) dan Ayat (4) undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian yang menjadi dasar Pertimbangan Majelis Hakim memutus Terdakwa Purnomo Alias Pur Alias Kakek Bin Suwarni dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan karena Terdakwa Purnomo Alias Pur Alias Kakek Bin Suwarni merupakan seorang Residivis perkara pencabulan terhadap anak dan korbannya lebih dari (1) satu orang yaitu : JSS (usia 9 tahun 7 bulan pada saat kejadian) serta APS (usia 7 tahun 1 bulan pada saat kejadian).
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tersebut, terdakwa/penasihat hukum menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan MENERIMA atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tersebut, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
