
Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) untuk pertama kalinya di tahun 2023.
Terdakwa atas nama ES yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
