Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melakukan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ayu Yulensi Putri, S.H. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jangkar Asam Tahun Anggaran 2015.

Dalam perkara ini tiga tersangka yaitu tersangka “S” selaku selaku PJ Kepala Desa Jangkar Asam yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, Tersangka “P” selaku Bendahara Desa Jangkar Asam yang melakukan pencairan dana tanpa prosedur yang lengkap, dan Tersangka “A” selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang diduga ikut serta dalam penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan keuangan desa guna memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *