Pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp18.830.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) di PT. Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 57 debitur pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dengan terdakwa:
• Febrianto Chaeruman, sebagaimana tercantum dalam Nomor Register Putusan: 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp, tanggal 27 Mei 2025;
• Al Yoppie Kusuma, sebagaimana tercantum dalam Nomor Register Putusan: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp, tanggal 27 Mei 2025.
Yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Hamka Juniawan, S.H., Laila Qhistina, S.H., M.H., dan Ayu Yulensi Putri, S.H. dalam hal ini Majelis Hakim memberikan waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 bagi Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum untuk menyatakan sikap terkait upaya hukum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *