Pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019, dengan terdakwa:
• Dodi Garninto Radityo, S.E., sebagaimana tercantum dalam Nomor Register Putusan: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp, tanggal 27 Mei 2025.
Yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Ayu Yulensi Putri, S.H. dalam hal ini Majelis Hakim Majelis Hakim memberikan waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 bagi Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum untuk menyatakan sikap terkait upaya hukum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *