Senin, 28 Juli 2025 telah dilaksanakan Pemasangan Plang Penertiban Hutan Taman Industri oleh Satgas PKH. Kegiatan ini adalah langkah nyata dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 yang berfokus pada penertiban kawasan hutan. Pemasangan Plang bertujuan menginformasikan bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan dan dalam Pengawasan Pemerintah RI.

Adapun titik pemasangan plang dilaksanakan di dua lokasi yaitu :
– Kawasan hutan seluas 238,20 hektar yang berada di Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur
– Kawasan hutan seluas 803,20 hektar yang berada di Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah aktivitas ilegal di dalamnya. Dengan adanya plang penertiban, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan akan meningkat, sekaligus memperjelas batasan hukum bagi siapa pun yang berinteraksi dengan kawasan Hutan Taman Industri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *