

Perum Bulog Cabang Belitung memiliki dua fungsi penting, yaitu Public Service Obligation (PSO) dan Profit Oriented. Dalam pelaksanaannya, kedua fungsi ini seringkali menimbulkan potensi permasalahan hukum yang berdampak pada kepentingan bisnis.
Untuk itu, pada Rabu, 24 September 2025, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Perum Bulog Cabang Belitung dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi, menciptakan tata kelola yang baik, serta membantu Bulog dalam merealisasikan program kebutuhan dasar masyarakat secara lebih optimal.
