
Kepala Seksi Intelijen Yoyok Junaidi Paling Kanan, Faris Rayaguna Analis Penuntutan (Calon Jaksa) Bidang Intelijen Kedua dari kanan Dimas Pangestu Analis Penuntutan (Calon Jaksa) Bidang Tindak Pidana Khusus Ketiga dari Kanan, Tersangka YT Keempat dari kanan, Citra Anggini Eka Putri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kelima dari kanan, Hamka Juniawan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) keenam dari kanan, Endang Meidiansyah Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan Ketujuh dari kanan. Foto : RG
Belitung Timur – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melimpahkan parkara Tindak Piana Korupsi Pelaksanaan Renovasi Gedung Bedah Sentral Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, bersamaan dengan Pelimpahan Perkara Tersangka YT ke Pengadilan Negeri Tipikor Pangkal Pinang yang telah diterima Oleh Kepaniteraan PN Tipikor.
Setelah penetapan hari persidangan keluar agenda pertama kali adalah pembacan surat dakwaan yang mana terdakwa YT didakwakan dengan Pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
