
BELITUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri Belitung Timur berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan mekanisme keadilan restorative justice (RJ) sebanyak 5 (lima) perkara merupakan yang terbanyak se-Provinsi Bangka Belitung sampai dengan Oktober 2023.
Adapun perkara yang berhasil dilakukan upaya Restorative Justice adalah sebagai berikut:
1. EDY SANTOSO Als EDY Bin SYAHMAN melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. RONALDI ALS RONAL bin JONI Pasal 362 KUHP.
3. Handwi Andre Ardiansyah Bin Rubiyanto Pasal 362 KUHPidana.
4. LESTARI PURNAMA Alias TARI Binti RIDWAN MASKUR Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.
5. Reza Rozaly Als Reza Bin Duyeh Permana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai cara untuk perdamaian dan mengembalikan hubungan baik antara korban dan pelaku sesuai dengan Perja No.5 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Alasan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini diberikan adalah:
1) Dilaksanakan perdamaian tersangka meminta maaf dan korban telah memberikan maaf
2) Tersangka belum pernah dihukum
3) Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana
4) Ancaman Pidana denda dan penjara tidak lebih dari 5 tahun
5) Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
6) Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan atau intimidasi
7) Tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan perkara ke pengadilan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar
8) Pertimbangan sosiologis
9) Masyarakat merespon positif
Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan melakukan menyerap rasa keadilan masyarakat dalam penanganan perkara, termasuk dengan mengembangkan mekanisme keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
