
BELITUNG TIMUR – Kamis 09 November 2023 telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur terhadap terdakwa Yatie, S.KM.,M.Si atas kasus Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pekerjaan Renovasi Gedung Bedah Sentral dan Pekerjaan Supervisi Renovasi Gedung Bedah Sentral pada Tahun Anggaran 2018 di Ruang Sidang Garuda PN Tipikor Pangkalpinang.
Bahwa Persidangan tersebut dihadiri langsung Hakim Ketua PN Pangkalpinang (Irwan Munir, S.H.,M.H.), Hakim Anggota (Mhd. Takdir, S.H.,M.H.), Hakim Anggota (Warsono, S.H.), Panitera (Marisa Destriana Indah, S.H.), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Hamka Juniawan, S.H.), Jaksa Penuntut Umum (M. Agussyahfitri, S.H.), Jaksa Penuntut Umum (Yoko Rianggi Maldini, S.H.) dan Penasehat Hukum Yatie, S.KM.,M.Si (Adetia Sulius Putra).
Bahwa Terdakwa Yatie S.KM., M.Si dituntut dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa terdakwa Yatie, S.KM.,M.Si dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa Penahanan terdakwa, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Bahwa atas Tuntutan tersebut Penasehat Hukum Yatie, S.KM.,M.Si mengajukan Pledoi yang akan dibacakan pada tanggal 16 November 2023.
