Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agung (Nugroho, S.H.), Kepala Seksi PB3R (Mario Samudera Siahaan, S.H) dan Kasubsi Datun (Citra Anggini Eka Putri, S.H.). Melaksanakan Ekspose 2 (Dua) penanganan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka atas nama SARUDING Alias Aldi Bin (ALM) SAMSUDIN Penyelesaian Perkara dengan Keadilan Restoratif Perkara Pencurian dan Atas Nama Tersangka YADI Bin (Alm) SINAR yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) butir b dan c (PERJA 15 Tahun 2020) dan SE JAMPIDUM No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka terhadap kedua perkara tersebut di SETUJUI untuk dihentikan Penuntutannya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *