BELITUNG TIMUR– Kejaksaan Negeri Belitung Timur Pada hari Senin 08 Januari 2024 Pukul 07:30 melaksanakan Pemindahan Tahanan Tersangka an. dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAn-TI, M.H. dalam perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Instentif Dokter, Paramedis Covid 19 Tahun Anggaran 2021 pada RSUD Muhammad Zein dari Lapas Kelas IIB Cerucuk Tanjung Pandan ke Lapas Kelas IIa Tuatunu Kota Pangkal Pinang.

Bahwa Tim kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Tersangka an. dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAn-TI, M.H. Menuju ke Pangkal Pinang menggunakan pesawat Lion Air Tujuan Tanjung Pandan – Pangkal Pinang Pukul 09:00 WIB, sebelum dilakukan pemindahan tahanan telah dilaksanakan tes kesehatan di UPTD Puskesmas Benteng Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun yang mendampingi Tersangka dari kejaksaan Negeri Belitung Timur yakni Jaksa Muhammad Agussyahfitri, S.H., M.H., Yoko Rianggi Maldini, S.H, Analis Penuntutan Faris Rayaguna, S.H. dan Analis Penuntutan Dimas Pangestu, S.H. Bahwa Pemindahan tersebut untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *