



Rabu, 2 Oktober 2024. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penetapan dan penahanan tersangka a.n SL selaku Direktur Utama dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 – 2019 .
Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka SL telah merugikan keuangan Negara diperkirakan lebih dari Rp.2,187.155.510 dan dari fakta tersebut masih harus terus dilakukan pendalaman keterlibatan tersangka lain.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur
*SAKTI* || Sinergi, Adaptif, Kompeten, Tangguh, Inovatif
