EKSEKUSI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA DAN TUNJANGAN INSENTIF DOKTER, PARAMEDIS COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2021 PADA RSUD MUHAMMAD ZEIN KABUPATEN BELITUNG TIMUR ATAS NAMA TERPIDANA DWI SANITA, AM. KEB. BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR : 7/PID.SUS-TPK/2024/PN.PGP TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024

Kamis, 10 Oktober 2024

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN- 821/L.9.14/Fu.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024 telah dilaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp tanggal 30 September 2024, terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana dan Tunjangan Insentif Dokter, Paramedis Covid-19 Tahun Anggaran 2021 pada RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur Atas Nama Terpidana Dwi Sanita, AM. Keb.

Terpidana Dwi Sanita, AM.Keb. dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Adapun eksekusi terhadap Terpidana Dwi Sanita, AM.Keb. dilakukan pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan untuk menjalani hukuman.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur
*SAKTI* || Sinergi, Adaptif, Kompeten, Tangguh, Inovatif

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *