Jumat 23 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menggelar Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama (Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana) oleh tersangka Inisial PA bersama Tersangka ZP yang juga diduga melakukan Tindak Pidana Pengancaman (Pasal 355 KUHPidana), dan terkait dugaan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951) yang dilakukan oleh Tersangka Inisial AL. Konfrensi Pers tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Abdur Kadir, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dodi Purba ,S.H.,M.H., dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara Tesebut yaitu Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H., Citra Anggini Eka Putri, S.H., Mita Mei Setya Rumekti,S.H., serta dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Wawaan Suryadinata,S.I.K. Pada Konfrensi Pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyapaikan bahwa berkas perkara terkait dugaan pidana tersebut telah dinyatakan P-21 (berkas lengkap) dan telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *