
Pada hari rabu tanggal 5 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belitung Timur, Mita, S.H, telah melimpahkan 3 berkas perkara dan barang bukti terkait tindak pidana yang melibatkan salah seorang aktor film laskar pelangi yaitu Zulfani Pasa alias Ikal, dengan nomor surat pelimpahan yaitu B-838/L.9.14/Eku.2/07/2023 tertanggal 5 Juli 2023
Ketiga berkas perkara tersebut atas nama Terdakwa Zulfani Pasa yang di dakwa melanggar pasal 378 Kuhp jo pasal 55 Kuhp dan pasal 335 Kuhp, kemudian Terdakwa Putri Amelia yang di dakwa melanggar pasal 378 Kuhp Jo Pasal 55 Kuhp, serta Terdakwa Aldi yang di dakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
Ketiga Berkas Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, dan berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pandan, rencana nya Sidang Pertama ketiga Berkas Perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 11 Juli 2023.
Pada agenda hari sidang pertama tersebut rencananya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Beltim akan membacakan surat Dakwaan terhadap ketiga terdakwa, pelaksanaan sidang dan proses penuntutan terhadap ketiga terdakwa akan dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tetap memperhatikan dan mempertimbangkan segala fakta dan bukti-bukti yang ada dan juga rasa keadilan yang ada di masyarakat.
