

Selasa, 14 Januari 2025 Bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi Rp.18.830.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) di PT. Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Kepada 57 debitur pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum Eddowan,S.H.,M.H., Laila Qhistina, S.H.,M.H., dan Ayu Yulensi Putri, S.H. menghadiri Sidang Tindak Pidana Korupsi a.n terdakwa AL YOPPIE KUSUMA dan FEBRIANTO CHAERUMAN dengan Agenda Pembacaan Dakwaan. Agenda sidang selanjutnya yaitu Eksepsi Dari Penasihat Hukum AL YOPPIE KUSUMA dan FEBRIANTO CHAERUMAN yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.
